Bagus Photo Studio=
Home » » Hanya Indonesia Negara Maju yang Pakai Motor untuk Angkutan Umum

Hanya Indonesia Negara Maju yang Pakai Motor untuk Angkutan Umum

Written By Admin on Jumat, 13 April 2018 | 4/13/2018 10:38:00 AM

https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/12/14/driver-gojek-bisa-cicil-rumah-subsidi-ini-lokasinya_m_174882.jpegBagustv.com - Sepeda motor diwacanakan bakal dijadikan angkutan umum. Soalnya, saat ini sudah banyak sepeda motor yang dijadikan ojek online. Namun, wacana ini menuai polemik dari berbagai kalangan.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyebut, sepeda motor belum pantas dijadikan angkutan umum. Sebab, motor tidak menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpangnya.

"Kalau pemerintah dan DPR akan merevisi undang-undang kemudian memasukkan sepeda motor menjadi angkutan umum, berarti kita satu-satunya negara di dunia yang mengakomodir sepeda motor menjadi angkutan umum. Ciri-ciri negara maju atau negara berkembang maju adalah tidak ada sepeda motor jadi transportasi umum," kata Shafruhan.

"Kita harus melihat bahwa sepeda motor itu tidak memberikan keamanan buat penumpang," kata Shafruhan.

Dia menilai, sepeda motor tidak bisa memberikan kenyamanan dan keamanan untuk penumpang. Dan sepeda motor, kata Shafruhan, punya tingkat risiko yang sangat tinggi kalau terjadi kecelakaan.

"Jadi kalau senadainya pun diakomodir oleh DPR untuk dijadikan undang-undang, negara kita ini artinya udah mundur. Nggak ada kan di dunia ini (yang menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum), bayangkan sepeda motor jadi angkutan umum. Sekarang saja pemerintah seperti tidak punya kemampuan bagaimana menata sepeda motor yang beroperasi layaknya angkutan umum," sebut Shafruhan.

Rektor Universitas Raden Fatah (Unisfat) Demak Suemmy bahkan khawatir akan menambah catatan angka kecelakaan lalu lintas jika sepeda motor menjadi angkutan umum.



"Saya sepakat untuk angkutan umum harus diatur oleh negara. Namun, faktor keselamatan harus diutamakan. Jika roda dua dijadikan transportasi umum, bisa jadi angka kecelakaan akan meningkat," ujar Suemmy dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Satlantas Polres Demak, Kamis (12/4/2018).

Sementara Kasatlantas Polres Demak, AKP Christian Chrisye Lolowang menyampaikan bahwa FGD dimaksudkan untuk merumuskan UU No 22 Tahun 2009 tidak perlu diubah atau revisi UULLAJ tentang angkutan online, sepeda motor sebagai angkutan umum, dan dana preservasi jalan.

"Kami mencoba memberikan ruang untuk turut merumuskan berkait adanya revisi UU tersebut. Dalam kesempatan dua jam diskusi disimpulkan UU itu tidak perlu direvisi karena sudah mengatur semua tentang angkutan umum yang meliputi keselamatan dan kenyamanan angkutan umum," tandasnya.
Share this post :

Posting Komentar