Bagus Photo Studio=
Home » , » Ajudan dan Pengacara Jokowi Mendadak Sambangi Polda Metro Jaya

Ajudan dan Pengacara Jokowi Mendadak Sambangi Polda Metro Jaya

Written By Admin on Kamis, 03 Juli 2025 | 7/03/2025 08:05:00 PM

Dua kuasa hukum Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan dan Andra Reinhard Pasaribu, serta ajudannya Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mendadak menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yakup dan Syarif terlihat turun dari Toyota Land Cruiser warna hitam sekitar pukul 17.11 WIB.

Mereka berjalan kaki ke arah tangga Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Yakup tampak mengenakan kemeja batik merah berlengan pendek, Andra memakai setelan jas abu-abu, dan Syarif mengenakan kemeja putih berlengan panjang.

Saat ditanya tujuannya datang ke Polda Metro Jaya, Yakup mengaku bukan berkait perkara laporan Jokowi yang tengah ditangani Subdit Keamanan Negara.

“Enggak dong, kan perkara lain banyak,” ujar Yakup.

Yakup menyampaikan, saat ini Jokowi tengah berlibur ke pantai dengan cucunya.

“Lihat saja di Instagram,” ucap dia.

Setelah itu, Yakup kembali ke mobil untuk mengambil barang yang ketinggalan.


Setelah itu, dia memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sambil berbicara dengan seseorang melalui sambungan telepon.


Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.


Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Share this post :

Posting Komentar