Bagus Photo Studio=
Home » » Belum Terima Gaji, DPRD Jember Gugat Bupati

Belum Terima Gaji, DPRD Jember Gugat Bupati

Written By Admin on Selasa, 26 Desember 2017 | 12/26/2017 09:44:00 PM

Belum Terima Gaji, DPRD Jember GugatBagustv.com - DPRD Jember siapkan gugatan peradilan tata usaha negara (PTUN) terhadap Bupati Faida, terkait belum diterbitkannya peraturan kepala daerah (perkada) mengenai hak-hak normatif parlemen.

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pertengahan tahun ini.

Sesuai dengan pasal 29, pada saat peraturan ini mulai berlaku, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini paling lambat tiga bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Peraturan daerah sebagai turunan PP tersebut sudah disahkan pada medio Agustus 2017. Namun peraturan kepala daerah sebagaimana ketentuan PP itu belum juga ditandatangani Bupati Faida, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mencairkan gaji dan tunjangan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mengatakan, sesuai dengan pasal terakhir perda tersebut, peraturan bupati disyaratkan diterbitkan paling lambat enam bulan setelah disahkan.

"Enam bulan setelah disahkan itu adalah Februari 2018. Kami menunggu itu. Kalau sampai Februari belum (terbit), maka teman-teman bisa melakukan gugatan ke PTUN," katanya, Selasa (26/12/2017).

Gugatan tersebut harus dilakukan sendiri oleh anggota DPRD Jember. "Tidak bisa orang lain yang menggugat," kata Ayub.

Ayub mengatakan, dengan tidak menerima gaji, bantuan anggota DPRD Jember untuk konstituen terhambat. "Sebagian gaji itu juga untuk kepentingan partai. Uang itu untuk mendanai kegiatan partai bagi konstituen," katanya. 
Share this post :

Posting Komentar