Bagus Photo Studio=
Home » » 110 Desa di Jember Belum Cairkan Dana Desa, Terkendala Laporan Dana Desa Tahap Satu

110 Desa di Jember Belum Cairkan Dana Desa, Terkendala Laporan Dana Desa Tahap Satu

Written By Admin on Jumat, 30 Juni 2023 | 6/30/2023 05:59:00 PM

Bagustv.com -  Proses penyaluran dana desa (DD) tahap dua di Jember sudah dimulai. Dari 226 desa, 116 di antaranya sudah melakukan proses pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara sisanya, 110 desa belum dicairkan.


Kabid Pengelolaan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Abdul Ghofur mengatakan, desa yang belum mencairkan DD itu masih proses penyelesaian penyaluran DD tahap pertama. Dampaknya berimbas pada tahap pencairan kedua.


Meski demikian, proses pengajuan pencairan DD kedua masih ada waktu cukup panjang. "Masih berjalan terus. Kalau DD tahap kedua, batas waktu pengajuannya sampai Agustus," katanya.


Menurutnya, pemdes masih menyusun laporan penggunaan DD tahap pertama. Sebab, syarat pengajuan DD tahap dua ini, setiap desa wajib membuat laporan realisasi DD tahap satu. Minimal penyerapannya sebesar 50 persen dan output minimal 35 persen. Jika tidak sesuai, maka secara otomatis pengajuan itu akan tertolak.


Ghofur menambahkan, proses pengajuannya juga berjenjang. Dari desa ke pemerintah kecamatan, lalu ke DPMD. Selanjutnya, pengajuan itu diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


Terakhir, berkas pengajuan dikirim ke KPPN sebagai instansi yang mencairkan DD. "Kalau semua sudah sesuai, DD akan dicairkan ke rekening kas desa," tambahnya.


Sementara itu, Kepala DPMD Adi Wijaya menyebut, proses penyaluran DD ini sudah diatur oleh pemerintah pusat. Pihaknya berupaya agar pencairan DD bisa tepat waktu dan sesuai aturan. Oleh karena itu, DPMD telah melakukan sejumlah langkah percepatan pencairan.


Pertama, lanjut Adi, DPMD membentuk tim fasilitasi kecamatan atau disebut TFK. Tim itu dipimpin langsung oleh camat setempat. Tugasnya mendampingi, mengawasi realisasi kegiatan, sampai dengan pengajuan pencairan. "Ini akan memangkas rentang kendali yang semula maju ke DPMD, kami turun baru cek lapangan. Sekarang kami pangkas, tidak perlu ke kami. Jadi, bisa langsung input dan inventarisasi. Kami fokus pada pengendalian mekanisme pengajuannya. Apakah sudah sesuai SK atau tidak?" jelasnya.


Kedua, proses pengajuan dilakukan melalui sistem dan aplikasi. Hal itu sudah terkoneksi dengan BPKAD dan KPPN, sehingga memangkas waktu. Hal itu untuk mempercepat agar berkas langsung bisa diperiksa tim verifikasi. Termasuk memangkas potensi penyimpangan pengelolaan keuangan. "Harapannya proses pengajuan hingga pencairan DD ini bisa cepat dan sesuai. Oleh karena itu, kami terus mendorong pemerintah desa agar laporan DD tahap pertama segera terselesaikan dan bisa memproses DD tahap dua," pungkasnya.

 

Share this post :

Posting Komentar