SYL dinyatakan bersalah atas pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan suap terkait kontrak kementerian dengan vendor swasta.
Sejumlah media internasional seperti Associated Press, ABC News, Times of India, South China Morning Post, Straits Times, The Star, dan Bernama, turut melaporkan vonis yang diterima SYL tersebut.
Dalam laporan media-media internasional itu dituliskan bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah pernah menjadi salah anggota kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Perbuatannya yang terbukti melakukan korupsi Ini mencoreng upaya Jokowi untuk membersihkan pemerintahan di bulan-bulan terakhir masa jabatannya.
Pengadilan memutuskan bahwa SYL menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri dan pejabat lainnya. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan menghadapi tambahan empat bulan penjara jika tidak membayar denda tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Dia tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik. Apa yang dia lakukan bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan memperkaya diri dengan korupsi," kata hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
Syahrul Yasin Limpo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2023 lalu dan telah membantah semua tuduhan.
Selama persidangan terungkap, beberapa pejabat kementerian bersaksi bahwa sekretariat, direktorat jenderal, dan badan-badan di kementerian harus menyerahkan 20% anggaran mereka kepada SYL. Vendor dan pemasok juga diminta memberikan uang untuk memenuhi permintaan sang menteri.
Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil mewah, hadiah, apartemen, menyewa jet pribadi, mengadakan pesta keluarga, serta untuk kegiatan keagamaan. Ia juga menggunakan suap untuk bantuan kemanusiaan dan partai politiknya, NaDdem.
Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara untuk Syahrul Yasin Limpo, mengatakan bahwa terdakwa menerima total Rp44,7 miliar antara Januari 2020 dan Oktober 2023.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh SYL memerintahkan dua bawahannya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, untuk mengumpulkan uang haram tersebut. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus terpisah.
Selama persidangan, Syahrul mengklaim bahwa ia adalah korban penganiayaan politik dan merasa telah difitnah oleh bawahannya yang takut dipecat.
“Sejak awal penyelidikan kasus ini, ada upaya untuk memanipulasi opini publik dengan tuduhan liar dan menyesatkan yang menggambarkan saya sebagai orang yang serakah,” kata Syahrul di pengadilan.
“Saya tidak pernah menerima informasi tentang keberatan mereka terhadap perintah saya,” lanjutnya. “Jika mereka merasa itu salah, seharusnya mereka konsultasi dan berdiskusi dengan saya terlebih dahulu.”
Setelah pembacaan putusan, baik SYL maupun jaksa mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo, mantan gubernur Sulawesi Selatan, adalah politikus kedua dari Partai NasDem yang diproses hukum dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya ada Johnny G. Plate, mantan menteri komunikasi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada November 2023 karena korupsi dalam proyek pembangunan menara transmisi telepon seluler di daerah terpencil.
"Korupsi di Indonesia masih marak dan KPK sering diserang oleh anggota parlemen yang ingin mengurangi kekuatannya," seperti laporan Associated Press, Kamis (11/7).
Presiden Jokowi berkampanye dengan janji menjalankan pemerintahan bersih di negara yang menduduki peringkat 115 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2023 oleh Transparency International.
Seperti Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto juga berjanji untuk memberantas korupsi setelah menjabat pada Oktober 2024 nanti.
Posting Komentar