
"Kami tidak melakukan penahanan (terhadap E) karena single parent dan memiliki seorang anak yang masih balita," ujar Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Rabu (18/4/2018).
Selain itu, E dinilai koorperatif dalam menjalani proses penyidikan yang dilakukan Polres Jepara.
E awalnya mengantarkan tiga penarinya menyerahkan diri ke polisi, Selasa (17/4). Polisi kemudian juga memeriksa E sebagai agen para penari tersebut.
Baca juga: Begini Pengakuan Penari Erotis di Jepara yang Kini Jadi Tersangka
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Mami adalah agen Sexy Dancer di Semarang yang sudah beroperasi selama satu tahun. Mengenai sepak terjangnya, kepolisian masih berupaya intensif untuk mengembangkannya.
"Sudah biasa diundang di acara-acara klub motor, mobil atau acara lain. Pengakuannya sudah berjalan satu tahun. Sementara pengakuannya penarinya cuma tiga perempuan. Kami masih mendalaminya," jelasnya.
Posting Komentar