Eksekusi rumah milik eks Wakil Panglima ABRI (Wapangab) Laksamana (Purn) Soebroto Joedono di Jalan Dr Soetomo Nomor 55, Surabaya sempat diwarnai ketegangan antara aparat dengan ormas.
Massa dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jawa Timur bersama Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur yang melakukan penolakan sempat menghadang para aparat.
Tak lama kemudian terjadilah aksi dorong ketika juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berupaya memasuki area objek sengketa.
“Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr Soetomo Nomor 55,” kata Juru Sita PN Surabaya Darmanto Dahlan, Kamis (19/6).
Salah satu massa aksi berpakaian kemeja kotak-kotak yang diminta mundur dari area objek sengketa lantaran diduga menghalangi jalannya eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55, Surabaya, Kamis (19/6). Foto: Arry Saputra/JPNN
Aparat terus berupaya memindahkan para massa aksi penolakan untuk keluar dari objek sengketa. Ketegangan pun terjadi. Massa yang menolak dipindahkan sempat bersitegang dengan aparat.
Namun, aparat berupaya mengendalikan situasi agar tidak terjadi bentrokan. Beberapa saat kemudian setelah suasana kondusif sejumlah truk datang dan mengangkut barang-barang dari rumah yang puluhan tahun dihuni Tri Kumala Dewi yang merupakan anak dari Soebroto Joedono.
Proses eksekusi cukup alot dan memakan waktu cukup lama. Eksekusi yang dijadwalkan mulai pukul 07.00 WIB tersebut baru selesai pukul 12.00 WIB.
Rumah tersebut akhirnya berhasil dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon eksekusi.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo mengatakan pihaknya akan bertindak tegas jika ada yang mencoba menghambat proses eksekusi.
“Kami akan melakukan upaya paksa terhadap para pihak yang menghalangi proses eksekusi. Ini adalah tugas negara untuk menegakkan hukum,” ujar Wibowo di lokasi.
Posting Komentar