SOLO – Sidang gugatan terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) terus bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam sidang Rabu (9/7/2025), pihak penggugat, Aufaa Luqmana Re A, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pemeriksaan setempat (PS) ke lokasi pabrik Esemka. Langkah ini diajukan karena muncul kecurigaan bahwa pabrik tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menilai pemeriksaan lapangan sangat penting untuk membuktikan apakah produksi mobil Esemka—yang menjadi objek sengketa dalam kasus wanprestasi ini—masih berjalan atau tidak.
“Urgensi PS ini untuk melihat langsung kondisi obyek sengketa. Apakah produksi masih berlangsung? Kami ingin menguji kesahihan data di lapangan,” ujar Sigit usai sidang.
Menurutnya, meski gugatan ini berkaitan dengan wanprestasi, fakta di lapangan sangat relevan karena menyangkut janji produksi massal mobil Esemka. Terlebih, pihaknya mencurigai pabrik sudah tak lagi beroperasi berdasarkan laporan warga dan pemberitaan media.
“Beberapa tahun terakhir, pemberitaan menyebutkan produksi sepi, pabrik kosong, dan minim aktivitas keluar-masuk karyawan. Ini harus diverifikasi langsung oleh majelis hakim,” lanjutnya.
Meski demikian, permintaan PS masih dalam tahap pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi. Tergugat 3, PT Solo Manufaktur Kreasi, menyatakan keberatan atas usulan tersebut, menganggapnya tidak relevan untuk kasus wanprestasi.
“Tergugat menilai tidak perlu PS, tapi kami berharap hakim tetap objektif. Ini bukan sekadar pembuktian di pengadilan, tapi juga ke publik,” tegas Sigit.
Sementara itu, kuasa hukum Aufaa lainnya, Ardian Pratomo, mengklaim tidak terlihat aktivitas signifikan dari luar pabrik. "Informasi masyarakat menyebut pabrik sepi, nyaris tak ada aktivitas karyawan. PS menjadi langkah penting untuk mengonfirmasi dugaan tersebut," ujarnya.
Dalam sidang yang sama, penggugat juga menyerahkan bukti tambahan berupa legal standing, KTP, serta lima bukti surat berupa pemberitaan media yang berisi pernyataan-pernyataan publik dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo tentang janji produksi massal Esemka.
Menurut kuasa hukum penggugat, janji produksi massal Esemka yang digaungkan sejak lama tak pernah terealisasi, dan kini status pabriknya pun dipertanyakan. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pembuktian dan pertimbangan permohonan pemeriksaan setempat.
Posting Komentar