Bagus Photo Studio=
Home » , » Tak Mau Bersalaman dengan Pria, Wanita Ini Ditolak jadi Warga Prancis

Tak Mau Bersalaman dengan Pria, Wanita Ini Ditolak jadi Warga Prancis

Written By Admin on Senin, 23 April 2018 | 4/23/2018 07:50:00 PM

Tak Mau Bersalaman dengan Pria, Wanita Ini Ditolak jadi Warga PrancisBagustv.com -      Pemerintah Prancis dengan tegas menolak kewarganegaraan seorang wanita berdarah Arab asal Algeria. Alasannya cukup mengagetkan publik, yaitu sang wanita tidak mau bersalaman dengan lawan jenis.

Wanita muslim itu bersikukuh dengan alasannya. Ia menjelaskan alasannya berhubungan dengan kepercayaan yang dianutnya. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam Islam wanita tidak diperbolehkan bersentuhan dengan laki-laki non-muhrim.

Wanita Arab itu menikah dengan laki-laki Prancis pada tahun 2010. Ia mendaftar kewarganegaraan Prancis pada tahun 2016. Namun, kala itu ia menolak untuk berjabat tangan dengan orang dari pemerintahan Prancis tersebut.

Pemerintah menganggap penolakan wanita tersebut sebagai perilaku yang tidak bisa 'beradaptasi' dengan kebiasaan warga Prancis. Alasan tersebut dinilai cukup kuat untuk menolaknya jadi bagian dari warga negara Prancis.

Keputusan ini melahirkan response yang cukup ramai di media sosial. Isu agama memang cukup hangat di sana. Sejak tahun 2011, Prancis tidak memperbolahkan penggunaan cadar di tempat umum.

Tahun 2004, pemerintah Prancis melarang pemakaian simbol keagamaan apapun di sekolah. Peraturan terbarunya tahun 2016, pemerintah Prancis melarang pemakaian burkini di pantai umum.

Tak sedikit pula yang mengaitkan sejarah dalam kasus ini mengingat Algeria pernah dijajah oleh Prancis.

"Yo #France, when did you become so sensitive? Remember when you occupied and colonized Algeria for 30 years?" tulis akun Twitter bernama Salar Pashtoonyar.

Kabar ini pun menjadi viral di media sosial. Sejumlah media besar Prancis, Arab, dan Inggris memberitakannya dengan sudut pandang msing-masing. Namun, keputusan penolakan ini sudah resmi diturunkan pemerintah Prancis dan tidak bisa diganggu gugat.
Share this post :

Posting Komentar