Bagus Photo Studio=
Home » » Pedagang E-Commerce Kini Kena Wajib Pajak, Segini Besarannya

Pedagang E-Commerce Kini Kena Wajib Pajak, Segini Besarannya

Written By Admin on Kamis, 26 Juni 2025 | 6/26/2025 04:41:00 PM

Indonesia, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, tengah memfinalisasi kebijakan baru yang mewajibkan para pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada untuk membayar pajak sebesar 0,5% dari pendapatan mereka.

Kebijakan ini menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan secara daring dan memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Rencana ini akan dituangkan dalam peraturan resmi yang ditargetkan terbit pada bulan depan.


Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan di era digital, dengan tujuan memperluas basis pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.

Dalam skema baru ini, platform e-commerce akan berperan sebagai pemungut sekaligus penyetor pajak langsung ke negara, mirip dengan mekanisme pajak yang sudah diterapkan pada pelaku usaha offline.

Tujuan Kebijakan:

  • Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa alasan utama di balik kebijakan ini:
  • Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang selama ini relatif sulit diawasi.
  • Menyeimbangkan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha offline dan online.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya di tengah penurunan pendapatan pajak pada kuartal pertama 2025.

    Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta pola bisnis masyarakat.

 

Share this post :

Posting Komentar