Perkara ini teregister di Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan bahwa kasus tersebut memang sedang dalam proses hukum.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujarnya pada Selasa (8/7/2025).
Sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025 lalu, namun ditunda karena Z tidak hadir di persidangan.
Tinggal 15 Tahun, Lalu Digugat
ZI selama ini tinggal di rumah yang disengketakan bersama kakaknya, Heryanto (20), dan ibunya, Rastiah (37), selama lebih dari 15 tahun. Rumah tersebut diketahui merupakan peninggalan dari almarhum Suparto, ayah mereka.
Heryanto mengaku kecewa berat atas tindakan kakek dan neneknya yang memilih menggugat cucu dan anak almarhum sendiri ke pengadilan.
“Saya sangat menyayangkan, kenapa kakek dan nenek tega melakukan ini kepada saya dan adik saya,” kata Heryanto.
Dokumen Masih Atas Nama Nenek
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti kasus ini dan langsung bertemu dengan keluarga Z. Ia menjelaskan bahwa meski Z dan keluarganya telah lama tinggal di rumah tersebut, namun dokumen kepemilikan masih tercatat atas nama nenek dari pihak ayah.
“Inilah yang menjadi celah gugatan terjadi, karena secara administratif rumah itu belum dibalik nama,” ujar Dedi.
Dapat Bantuan Hukum Gratis
Gubernur Dedi menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan hukum kepada Z dan keluarga. Ia bahkan telah menghubungkan mereka dengan pengacara yang bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Saya berterima kasih karena ada pengacara yang dengan sukarela membantu keluarga ini tanpa dibayar. Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar Dedi.
Kasus ini mengundang simpati luas dari masyarakat, karena melibatkan hubungan keluarga yang semestinya menjadi tempat perlindungan bagi seorang anak yang ditinggal wafat ayahnya.
Posting Komentar