Bagus Photo Studio=
Home » , » Penimbunan BBM Bersubsidi di Jember Terungkap, Disimpan di Bekas Kolam Renang

Penimbunan BBM Bersubsidi di Jember Terungkap, Disimpan di Bekas Kolam Renang

Written By Admin on Senin, 26 Juni 2023 | 6/26/2023 08:33:00 PM

 

Bagustv.com -  Hanafi (30) warga Dusun Pontang Tengah, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap Polsek Ambulu pada Jumat (23/6/2023). 

Pria tersebut diciduk setelah diduga menimbun BBM Subsidi di bekas kolam renang Desa Andongsari.

Kapolsek Ambulu AKP M Suhartanto menjelaskan informasi penimbunan BBM Subsidi jenis solar itu berasal dari masyarakat pada Kamis (22/6/2023).

 “Ada dugaan penimbunan solar bersubsidi di bekas bangunan kolam renang tak terpakai di Desa Andongsari," kata dia pada via telepon Senin (26/6/2023). 

Kemudian, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP guna penyelidikan. 

Di bekas kolam renang itu ditemukan lima orang masing-masing membawa sepeda motor mengangkut solar bersubsidi memakai jeriken. 

Setiap sepeda motor membawa dua jeriken dengan kapasitas satu jerikan sebanyak 35 liter. 

Selain itu, polisi juga menemukan tandon air berisi 2 ribu liter solar bersubsidi. Kemudian juga ditemukan satu unit truk tangka warna biru putih. 

Menurut dia, polisi sudah menginterogasi lima orang tersebut. Mereka mengaku bahwa tindakan mengangkut solar dengan jerikan itu dilakukan atas perintah tersangka Hanafi.

Sedangkan tersangka Hanafi sendiri mengaku melakukan aksi tersebut karena dibayar dan diberi modal oleh tersangka Ana, warga Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. 

"Ana kami panggil dan sudah diperiksa. Karena bukti-bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," papar Tanto. 

Dia menjelaskan aksi penimbunan BBM Subsidi itu sudah dilakukan sejak bulan puasa lalu. Kemudian, BBM tersebut dijual ke kalangan industry. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.

Share this post :

Posting Komentar