Bagus Photo Studio=
Home » » Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU Ungkit Pesan Prabowo: yang Tidak Bersih akan Disingkirkan

Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU Ungkit Pesan Prabowo: yang Tidak Bersih akan Disingkirkan

Written By Admin on Minggu, 29 Juni 2025 | 6/29/2025 11:18:00 AM

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan pihaknya akan "menyingkirkan" pejabat yang tidak bersih atau menyeleweng. Hal tersebut disampaikan Dody menanggapi tiga pejabat Kementerian PU yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara.

Dody Hanggodo menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah memberi arahan jelas agar aparatur negara berbenah dan membersihkan diri. Dody juga menekankan pesan Prabowo bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang melakukan penyelewengan.

"Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam.

Politikus Partai Demokrat itu menilai arahan Prabowo sudah jelas terkait integritas pejabat. Dody pun mengaku akan menjalankan amanah yang diberi kepadanya sebagai Menteri PU.

"Saya pikir arahan yang diberikan beliau sudah sangat clear sekali," kata Dody dikutip Antara.

Akan tetapi, terkait apakah para pejabat yang ditangkap KPK segera dipecat atau tidak, Dody menyampaikan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dody Hanggodo mengaku dirinya "terpukul dan tertampar" atas adanya pejabat Kementerian PU yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pejabat Kementerian PU dan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatra Utara Kamis (26/6).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, tersangka dari Kementerian PU adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut berinisial TOP, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut RES, dan HEL dari atuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Sementara itu, tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT DNG berinisial KIR dan Direktur PT RN berinisal RAY.

Kelima tersangka ditangkap dalam OTT yang dilaksanakan pada Kamis (26/6) malam. Para tersangka diduga terlibat korupsi dalam upaya memuluskan proyek senilai Rp231,8 miliar.

 

Share this post :

Posting Komentar