Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop untuk siswa, telah dibahas oleh Nadiem Makarim sejak sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Hal itu disampaikan Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7). Ia menyebut bahwa Nadiem bersama dua orang dekatnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, telah membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" pada Agustus 2019 — dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo.
“JS (Jurist Tan), sejak 2 Januari 2020 hingga 20 Oktober 2024 menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek, telah membentuk grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' bersama NAM (Nadiem Anwar Makarim) dan Fiona [Handayani] untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan,” ujar Qohar.
Lebih lanjut, Jurist Tan juga disebut mewakili Nadiem dalam pembahasan teknis pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS bersama pihak luar, termasuk YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pada Desember 2019, atau sekitar dua bulan setelah Nadiem resmi menjabat, pembahasan pengadaan TIK dimulai secara lebih teknis. Kemudian, proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop dan perlengkapannya untuk siswa di seluruh Indonesia dijalankan dengan anggaran Rp 9,3 triliun.
Namun, Kejagung menilai proyek tersebut bermasalah. Ditemukan sejumlah kejanggalan yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun. Salah satu alasan kerugian, kata Qohar, adalah karena perangkat Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS dinilai tidak sesuai untuk digunakan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
“Tujuan pengadaan TIK tidak tercapai. ChromeOS memiliki banyak keterbatasan di daerah 3T,” tegasnya.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
-
Mulatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
-
Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
-
Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
-
Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, belum ada komentar resmi dari para tersangka maupun dari pihak Nadiem Makarim terkait pengungkapan peranannya dalam perencanaan awal pengadaan tersebut.
Posting Komentar