Jember - Bagustv.com - Ngatiran, seorang kakek berusia 70 tahun yang ditangkap karena melakukan penebangan kayu di kawasan Perhutani, akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Penahanan Ngatiran ditangguhkan polisi dan dikenai wajib lapor.
Petugas dari jajaran Perum Perhutani RPH Ambulu Jember mendatangi rumah Ngatiran (70) yang dituduh dan ditangkap karena kasus illegal logging di kawasan Perhutani. Kedatangan petugas Perhutani ini merupakan bentuk pembinaan, setelah Ngatiran bisa pulang dan ditangguhkan penahanan.
Ngatiran bisa kembali bersama keluarga, namun dirinya masih dalam status wajib lapor, sedangkan perkaranya masih terus berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kasus penebangan kayu jenis sono ini, Ngatiran mengaku menyesal karena nekad menebang kayu hutan yang termasuk dilindungi, jenis kayu sono.
Atas penangguhan penahanan ini, Misinem, istri Ngatiran, sangat bersyukur dapat berkumpul kembali dengan suaminya meski harus wajib lapor petugas. Hal ini dikarenakan umurnya yang sudah tua, dan selama ini hanya tinggal berdua.
Sementara itu, Perum Perhutani Resort Pemangku Hutan (RPH) Kecamatan Ambulu Jember menepis tudingan telah melakukan upaya negosiasi dan meminta tebusan atas kasus yang menimpa Ngatrian ini.
"Kita tidak akan tebang pilih terhadap para pelaku illegal logging yang telah merusak kawasan hutan," kata Sukatno, selaku Asper BKPH Ambulu Jember.
Sebelumnya, Ngatiran ditangkap polisi hutan pada 5 Desember lalu di kawasan petak 19 H1 , hutan Ungkalan Sabrang Jember, Jawa Timur. Dia diduga sengaja melakukan penebangan kayu hutan secara ilegal.
Ngatiran bisa kembali bersama keluarga, namun dirinya masih dalam status wajib lapor, sedangkan perkaranya masih terus berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kasus penebangan kayu jenis sono ini, Ngatiran mengaku menyesal karena nekad menebang kayu hutan yang termasuk dilindungi, jenis kayu sono.
Atas penangguhan penahanan ini, Misinem, istri Ngatiran, sangat bersyukur dapat berkumpul kembali dengan suaminya meski harus wajib lapor petugas. Hal ini dikarenakan umurnya yang sudah tua, dan selama ini hanya tinggal berdua.
Sementara itu, Perum Perhutani Resort Pemangku Hutan (RPH) Kecamatan Ambulu Jember menepis tudingan telah melakukan upaya negosiasi dan meminta tebusan atas kasus yang menimpa Ngatrian ini.
"Kita tidak akan tebang pilih terhadap para pelaku illegal logging yang telah merusak kawasan hutan," kata Sukatno, selaku Asper BKPH Ambulu Jember.
Sebelumnya, Ngatiran ditangkap polisi hutan pada 5 Desember lalu di kawasan petak 19 H1 , hutan Ungkalan Sabrang Jember, Jawa Timur. Dia diduga sengaja melakukan penebangan kayu hutan secara ilegal.
Posting Komentar